APBDES harus disahkan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahunnya.. untuk itu Pemerintah Desa Banjarmangu telah melaksanakan kegiatan penyepakatan APBDES 2024 bersama BPD Jumat 22 Desbember 2023.
APBDES harus disahkan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahunnya.. untuk itu Pemerintah Desa Banjarmangu telah melaksanakan kegiatan penyepakatan APBDES 2024 bersama BPD Jumat 22 Desbember 2023.