BANJARMANGU (KQ,02) Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Departemen kesehatan RI (2006) dalam Buku Kader Posyandu menambahkan bahwa yang dimaksud dengan Posyandu adalah wadah atau tempat pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat serta dibimbing petugas kesehatan terkait dalam hal ini petugas dari puskesmas.
Tujuan Posyandu
Tujuan penyelenggaran posyandu menurut Departemen Kesehatan RI (Sembiring 2004) yaitu:
- Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu hamil, melahirkan dan nifas)
- Mempercepat penerimaan atau membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
- Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana beserta kegiatan lainnya yang dapat menunjang tercapainya masyarakat hidup sehat sejahtera.
- Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera
Sasaran Posyandu
Sasaran Posyandu menurut Departemen Kesehatan RI (2006), Nain ( 2008) dan Sembiring (2004) adalah bayi berusia kurang dari 1 tahun, anak balita usia 1 sampai 5 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, pasangan usia subur (PUS) dan wanita usia subur (WUS)
Kegiatan pokok posyandu
a. Perbaikan gizi
Kader Posyandu dan petugas kesehatan yang terkait bertugas melakukan perbaikan gizi berdasarkan hasil pencatatan di Kartu Menuju Sehat (KMS) Bayi, Balita dan ibu hamil berupa penyuluhan tentang tumbuh kembang balita, makanan sehat, kurang darah (anemia), Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Vitamin A, pemanfaatan pekarangan, dan penyuluhan pemberian makanan tambahn (PMT) dan pemberian Vitamin A dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi yang membutuhkan (Depkes RI 2006).
b. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Kader dan petugas kesehatan bertugas melakukan pemantauan kesehatan terhadap kehamilan, kelahiran dan tumbuh kembang balita melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta memberikan pelayanan kesehatan berupa imunisasi, pemberian tablet zat besi, vitamin A, pemeriksaan kehamilan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan lain sesuai masalah yang tengah dihadapi di masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak.
c. Keluarga Berencana (KB)
Tugas Kader dan petugas kesehatan adalah memberikan penyuluhan mengenai KB kepada masyarakat dan memberikan pelayanan KB berupa pemberian pil maupun suntikan serta konseling KB (Hermawan, 2007).d. Imunisasi
Kader Posyandu bertugas untuk mengajak masyarakat yang memiliki atau yang termasuk sasaran dari imunisasi untuk ke posyandu dan memberikan peyuluhan mengenai imunisasi sedangkan mengenai pemberian imunisasi dilakukan oleh petugas kesehatan. Pemantauan imunisasi harus dilakukan oleh semua petugas baik pimpinan program, supervisor dan petugas vaksinasi (Notoatmodjo 2003).e. Penanggulangan penyakit Diare (P2 Diare)
Menurut Depkes RI (2006) bahwa kader dan petugas kesehatan bertugas untuk memberikan penyuluhan mengenai diare terutama tentang penggunaan oralit dan larutan gula garam dan pelayanan pemberian bubuk Oralit bagi yang mengalami diare.