You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banjarmangu
Desa Banjarmangu

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BANJARMANGU BANJARNEGARA JAWA TENGAH -- selengkapnya...

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA(BUMDes) DESA BANJARMANGU

NURUL HILAL EKO PRAYITNO, S.IP 13 April 2023 Dibaca 306 Kali
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA(BUMDes) DESA BANJARMANGU

Pemerintah desa Banjarmangu telah mengadakan kegiatan musyawarah desa(musdes), yang telah dihadiri oleh perangkat desa, wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa. musdes ini dilaksanakan pada hari Jumat 17 Maret 2023 pukul 13.00 - selesai.

Musdes ini berkaitan dengan pencanangan pendirian BUMDesa yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama di Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah.

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang Penyesuaian BUM Desa adalah:

  1. Pembahasan Rancangan Perdes Pendirian BUMDesa;
  2. Pembahasan Rancangan Anggaran Dasar;
  3. Pembahasan Rancangan Anggaran Rumah Tangga

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah, yaitu:

  1. Menyepakati pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan nama BANJARMANGU CIPTA SELARAS selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa Banjarmangu;
  2. Menyepakati rancangan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa BANJARMANGU CIPTA SELARAS yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa Banjarmangu;
  3. Menyepakati rancangan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa BANJARMANGU CIPTA SELARAS yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Banjarmangu;
  4. Menyepakati Susunan Pengurus BUMDesa “BANJARMANGU CIPTA SELARAS” yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Banjarmangu.