Dalam rangka memenuhi indikator Perluasan Desa Anti Korupsi, Inspektorat Kabupaten Banjarnegara melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang mengikuti Program Perluasan Anti Korupsi di Aula Kantor Desa Banjarmangu, 28 Maret 2024. Pemtaeri dan Inspektorat dan Peserta adalah Semua Perangkat Desa dari Desa Beji, Kendaga dan Banjarmangu. Pada kegiatan tersebut lebih banyak ditekankan tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.